Istilah ‘
anak dengan problema belajar’ dalam tulisan ini digunakan untuk menampung
berbagai pandangan, pengertian dan definisi serta klasifikasi tentang ‘anak
dengan kebutuhan khusus’, termasuk di dalamnya anak berkesulitan belajar baik
dalam pengertian umum maupun spesifik,serta jenis kategori lain yang
menyebabkan anak mengalami problema dalam belajar.
Secara
filosofis pendidikan merupakan hak asasi manusia. Sejalan dengan UUD 1945,
sesungguhnya pendidikan bersifat terbuka, demokratis,tidak diskriminatif, dan
menjangkau semua Negara tanpa kecuali. Dalam konteks pendidikan untuk semua anak-anak yang mengalami kelainan fisik,
intelektual, social emosional, gangguan perseptual, gangguan motoric, atau Anak
Berkebutuhan Khusus (ABK) merupakan warga Negara yang memiliki hak yang sama
untuk menikmati pendidikan seperti warga Negara yang lain. Untuk itu pemikiran
dan realisasi kea rah upaya memenuhi kebutuhan pendidikan bagi mereka harus
dilakukan.
Anak
dengan problema belajar merupakan salah satu bagian dari ABK. Mereka pada
umumnya dikenal sebagai anak berkesulitan belajar, anak lamban belajar, anak
malas, anak bodoh, dll. Menurut para ahli, prevalensi anak-anak dengan problema
belajar cukup tinggi. Ada yang memperkirakan berkisar antara 1%-3% (Lerner,
1981;lovit,1989). Di Amerika dan Eropa Barat, anak berkesulitan belajar
diperkirakan mencapai 15% dari populasi anak sekolah tingkat dasar
(Gadde,1985). Di Negara-negara berkembang seperti Indonesia, pravelansi anak
dengan problema belajar diperkirakan lebih besar. Penyebabnya adalah masih
cukup tingginya angka kurang gizi pada ibu hamil, bayi dan anak, diare,
penyakit persalinan, serta infeksi susunan saraf pusat pada bayi. Gangguan atau
kondisi di atas sering kali mengakibatkan terjadinya kesulitan belajar. Untuk
mengatasi kesulitan dan atau problema belajar yang dihadapi serta untuk
emningkatkan potensi yang dimiliki, mereka memerlukan pelayanan khusus.
Pelayanan khusus tidak harus dalam satuan pendidikan khusus.
Secara
kuantitatif kita masih melihat angka-angka statistic yang sangat
memprihatinkan. Perkembangan pendidikan luar biasa di Indonesia yang dari sisi
programatik dan penganggaran berkembang cukup pesat pada tiga dasa warsa
terakhir ternyata masih terlalu jauh dari mendekati angka ideal tingkat
partisipasi murni pendidikan bagi ABK. Direktorat Pendidikan Luar Biasa
Depdiknas memperkirakan bahwa pada tahun 2000 angka partisipasi murni
pendidikan bagi ABK baru mencapai sekitar 3,7% dari populasi anak berkelainan
usia sekolah.
Sementara
itu, ada kecenderungan baru bahwa ke depan penyelenggaraan pendidikan bagi ABK
bergerak dari model segregasi ke integrasi dan inklusi. Satuan pendidikan luar
biasa yang ada (seperti TKLB, SDLB, SLTPLB, SMLB) bukan lagi merupakan jalur
dan jenjang pendidikan satu-satunya bagi ABK, melainkan bagi mereka yang memang
memungkinkan terbuka untuk mengikuti pendidikan secara terintegrasi di
sekolah-sekolah regular. Dengan keenderungan seperti itu, diharapkan angka
partisipasi murni pendidikan bagi ABK semakin mendekati harapan.
Harus
disadari bahwa kurangnya pelayanan yang optimal bagi peserta didik dengan
problema belajar sedikit banyak akan menurunkan prestasi belajar siswa dan
menyumbang rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia dalam percaturan
internasional. Sebab, prestasi siswa merupakan salah satu indicator utama yang
digunakan untuk melihat kualitas pendidikan.
Data yang
dihimpun oleh Pusat Pengujian Balitbang Dikbud tahun 2000 menunjukkan bahwa
rata-rata NEM SD untuk beberapa mata pelajaran masih rendah, misalnya
Matematika (6,02) dan IPA (6,17). Untuk SLTP jauh lebih rendah lagi, yaitu
Matematika (5,2) dan IPA (4,85). Dalam Reading
Literacy Study, tahun 1994, dilaporkan bahwa kemampuan membaca kelas 4 SD
di Indonesia berada di urutan kedua dari bawah dari sekitar 30 negara.
Sementara itu, kemampuan IPA siswa SLTP berada di urutan 33 dari 39 negara (The Third International Mathematics &
Science Study – Report, 1999).
Kurangnya
pelayanan pendidkan yang optimum bagi peserta didik dengan problema belajar
juga akan berdampak pada tingginya angka mengulang kelas yang pada gilirannya
juga berdampak pada rendahnya angka kelulusan. Sebagai contoh dapat ditunjukkan
bahwa pada tahun 1998 angka kelulusan SD masih sekitar 70%. Ini berarti masih
ada sekitar 30% siswa SD yang tidak mampu menyelesaikan pendidikannya pada
tahun yang bersangkutan, yang nantinya akan menjadi tambahan beban bagi orang
tua ,sekolah, dan pemerintah dalam rangka wajib belajar di Indonesia (Pusinfot, 1998 dan studi Kohort, 1998).
Dengan memperhatikan berbagai pemikiran dan temuan lapangan sebagaimana
diuraikan diatas , dipandang perlu untuk secara terus-menerus mensosialisasikan
kepada masyarakat tentang anak dengan problema belajar.
...SEKIAN...


0 komentar:
Posting Komentar